Mengenal GMBI, Ormas binaan Kapolda yang laporkan Samad & Kang Emil

Mengenal GMBI, Ormas binaan Kapolda yang laporkan Samad & Kang Emil
Ormas GMBI

Riauaktual.com - Nama organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali mencuat pasca-penyerangan oleh massa Front Pembela Islam (FPI). Tiga markas GMBI di Ciampea, Bogor, Tasikmalaya dan Ciamis menjadi sasaran kemarahan.

Para anak buah Habib Rizieq Shihab ini bereaksi akibat isu adanya penusukan di lakukan anggota GMBI. Dengan tegas polisi mengatakan jika kabar itu tidak benar. Kedua pihak pun diminta menahan diri.

Jika melihat rekam jejaknya, GMNI sudah beberapa kali melaporkan para petinggi di negeri ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan kadaluarsa surat kepemilikan izin senjata api.

Bukan soal lobi-lobi politik dan dugaan menggunakan nama palsu buat membikin paspor, kali ini Abraham Samad dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) atas dugaan kadaluarsa surat kepemilikan izin senjata api.

"Untuk melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad selaku ketua KPK, yang memiliki pistol tetapi surat izinya mati," kata Ketua GMBI Mochamad Masyur di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/2).

Samad diduga memiliki senjata api jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32 tanpa izin.

Dalam pelaporannya, Masyur melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindah tangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait Senpi yang dimiliki Abraham Samad.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung, yang diberikan kepada Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 lalu Rp 1,3 miliar. Saat itu Emil menjadi ketua BCCF.

Kang Emil sempat diperiksa di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata (Jalan Riau), Bandung, pada September tahun lalu. Ada pun yang ditanyakan penyidik Kejati Jabar adalah pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat BCCF.

"Jadi saya hari ini memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai warga negara yang baik. Saya memenuhi undangan," kata Emil usai pemeriksaan.

Ormas asal Kota Kembang itu juga pernah mengadukan majalah Tempo edisi 'Bukan Sembarang Rekening Gendut', 19-25 Januari 2015, pada halaman 34-35. Laporan dilakukan di Bareskrim lantaran majalah Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.

Dewan Pers menyesalkan pelaporan terhadap majalah Tempo oleh GMBI. GMBI menilai Tempo yang membongkar aliran dana Budi Gunawan melakukan pelanggaran tindak pidana UU Perbankan.

"Untuk pekerjaan jurnalistik dilindungi asalkan memiliki keterkaitan atau kepentingan dengan publik, jadi tidak boleh diancam dengan pidana. Wartawan memiliki hak tolak, tapi memiliki batasan di pengadilan jika hakim memerintahkan," ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3).

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan merupakan Ketua Dewan Pembina GMBI. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini memiliki alasan mau menjadi pembina GMBI, padahal banyak Ormas menawarkan posisi tersebut.

"Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," kata Anton di Bandung, Jumat (13/1).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan tidak ada larangan pejabat Polri menjadi seorang pembina di Ormas. Bahkan, dikatakan dia tidak hanya pejabat Polri, seorang Babinkamtibmas pun tidak dilarang menjadi pembina jika memang dianggap memiliki kemampuan menjadi seorang pemimpin.

"Boleh, tidak ada larangan. Jangankan pejabat, seorang Babinkamtibmas saja diminta menjadi ketua perkumpulan tertentu, itu suatu kehormatan. Tapi tentunya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk tujuan lain," tandas Rikwanto.

 

Sumber  : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index