Kembali, Dua bandar narkoba di Kampar dibekuk Polisi

Kembali, Dua bandar narkoba di Kampar dibekuk Polisi
kedua tersangka dan barang bukti

Riauaktual.com – Satuan reserse Narkoba Polres Kampar meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah desa sungai pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/01).

Tersangka yang diamankan pihak kepolisian berinisial MS alias SD (29) warga desa Sei Pinang, dan HB Alias TM (32) warga desa Danau bingukuang, kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Bersama kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening seberat 21,66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, ketika dikonfirmasi hari ini menyebut, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ucapnya singkat. (BS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index