2016 Kejari Rohil Tangani 54 Kasus Cabul

2016 Kejari Rohil Tangani 54 Kasus Cabul
ilustrasi

Riauaktual.com - Selama Tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menangani kasus pencabulan sebanyak 54 kasus. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dari tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2016 yang lalu untuk kasus perkara cabul kita tangani sebanyak 54 kasus, dan angka tersebut cukup tinggi," ungkap Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui kasi Pidum Sobrani Binzar, hari ini.

Sobrani menyebutkan,dalam kasus cabul tersebut memiliki begitu banyak motif namun secara garis besar motif pencabulan tersebut merupakan adanya keinginan para pelaku untuk melakukan pencabulan.

"Secara garis besar motif cabul tersebut sangat banyak, yang pertama adanya keinginan pelaku untuk melakukan pancabulan.dan kasus tersebut bisa dikatakan cabul bila korbannya di bawah umur 18 Tahun. Dan ada juga kasusnya seumuran biasanya orang pacaran," paparnya.

Adapun pemicu terjadinya kasus cabul tersebut lanjut Sobrani, kurangnya pengetahuan para pelaku akan undang-undang serta hukum. Selain itu kurangnya pengawasan serta didikan orang tua. Sementara itu, untuk kategori cabul itu sendiri ada dua yakni berbuat cabul serta menyetubuhi. Untuk cabul sendiri bukan berarti harus menyetubuhi si anak namum memperlakukannya dengan tidak senonoh.

Sedangkan untuk hukuman pelaku cabul itu sendiri tergantung motif dari masing-masing pelaku. Adapun minimal ancaman hukuman yakni minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.semua sesuai dengan latar belakang melalakukan tindak pidana tersebut.
Dilansir daririau, Sobrani juga mengimbau kepada masyarakat serta para orang tua agar lebih memberikan perhatian serta pengetahuan terhadap anak-anaknya.

 

"Harapan kami khususnya dari Kejari terhadap orang tua agar memberikan perhatian lebih terhadap ana serta memberikan pengetahuan terhadap anak-anaknya. Karena kasus cabul ini menurut saya Rohil ini sangat tinggi," pungkasnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index