Amankan Ekstasi Merek Euro Poundsterling

Polsek Payung Sekaki Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Polsek Payung Sekaki Tangkap Dua Pelaku Narkoba
Tersangka IS dan GA

Riauaktual.com - IS dan GA tidak berkutik saat tim Opsnal Polsek Payung Sekaki datang menangkap. Dari tangan kedua orang pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ektasi 10 butir merek Euro Poundsterling dan psikotropika Happy Five sebanyak sembilan papan.

Kapolsek Payung Sekaki, Kompol Beni Syaf melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH menjelaskan bahwa penangkapan dua pengedar berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah kita tindak lanjuti kita tangkap dua orang tersangka," jelas Ipda Noki Loviko SH, kepada riauaktualcom, Kamis (5/1).

Kedua tersangka diciduk ditempat yang berbeda. Pertama, tim Opsnal menangkap tersangka IS di Jalan Air Dingin, Gang Karya, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami memancing tersangka IS dengan cara memesan barang (under cover buy)," ujar Noki, yang memimpin langsung anggotanya mengungkap tersangka tersebut.

Selang beberapa menit kemudian, lanjutnya, tersangka IS datang dengan membawa barang haram jenis ektasi psikotropika.Ketika itu, petugas melihat tersangka memakai baju kameja warna biru dan langsung ditangkap sesuai ciri-ciri yang diketahui sebelumnya.

"Barang bukti kita dapat dari IS 10 butir diduga ektasi jenis Euro Pounsdterling didalam pelastik putih bening," kata Noki.

Selanjutnya tersangka IS digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan interogasi atau pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari GA.

Petugas pun tanpa mengulur waktu. Lebih kurang empat jam, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (5/1) dini hari dilakukan penangkapan terhadap GA, yang saat itu sedang berada di room Real Madrid MP Club di Jalan Sudirman. "Dari tangan tersangka GA kita amankan sembilan papa barang bukti diduga jenis Happy Five," kata Noki lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya, petugas menyita dua unit timbangan digital, empat unit Hp dua merek Samsung, satu unit Blackberry dan satu unit iPhone, 1.300 pelastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor merek Vario.

Noki menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika ini diambil dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kemudian tersangka mengedarkannya ditempat hiburan malam, dan sering berjualan di MP Club. "Ya, tersangka ini sering menjual barang ditempat hiburan malam. Satu butir ektasi dijual Rp200 ribu," tukasnya.

Namun, Noki mengatakan bahwa barang bukti ektasi merek Euro Poundterling warna biru ini merupakan barang baru dan jarang ditemukan. "Ini barang baru. Kualitasnya lebih bagus," kata Noki.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tempat tersangka mengambil barang di Kampung Dalam tersebut. Kedua tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (bs)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index