Pemko Pekanbaru dinilai lemah atasi peredaran minuman beralkohol di karoke keluarga

Pemko Pekanbaru dinilai lemah atasi peredaran minuman beralkohol di karoke keluarga
ilustrasi

Pemko Pekanbaru Dituding Lemah Atasi Beredaran Minuman Beralkohol di Karoke keluarga

Pekanbaru, detakriaunews.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menuding Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lemah dalam mengatasi maraknya penjualan minuman beralkohol ditempat karoke keluarga.

"Aturannya jelas, kalau tempat karaoke itu tidak memiliki izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), kecuali Hotel dan restoran itu mungkin, jadi hal semacam ini perlu ditindak. Dan saya rasa Pemerintah Kota Pekanbaru sudah tau tentang ini, tapi lemah sekali, kayak nggak mau tau aja," ucapnya kepada wartawan, Kamis (05/01).

Padahal, kata Azwendi lagi, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru sudah berulang kali memperingati persoalan penjualan miras ini, namun hingga saat ini, polisi Demorat ini menilai belum juga ada realisasinya.

"Sudah berulang kali kita sampaikan perihal ini, tapi realosasinya tidak ada, masih saja ditemukan penjualan miras secara bebas, bahkan kita minta jika para pelaku usaha karoke ini masih membandel, beri himbauan bahkan kalau tetap membandel juga, beri peringatan hingga pencabutan izin dan disegel saja," tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Azwendi lagi, pihaknya memang sudah berencana akan segera memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP dan Disperindag, untuk mempertanyakan masih ditemukannya penjualan miras secara bebas tersebut.

"Sudah ada jadwalnya, mungkin dalam bulan ini, kita akan panggil Disperindag dan Satpol PP, kita juga ingin tau mana lokasi atau tempat-tempat hiburan yang ada izin dan mana yang tidak, terutama terkait penjualan miras ini," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Satuan Polisi Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut akan memanggil dua pihak pengusaha tempat hiburan karaoke Diva dan Maestro. "Iya, yang bersangkutan akan kita panggil," jelas dia.

Pemanggilan kata zulfahmi lagi, karena hasil temuan Satpol PP Pekanbaru bersama pihak Kepolisian dan Kodim yang sebelumnya menggelar operasi Cipta Kondisi di beberapa tempat hiburan, Jumat (30/12).

Dalam razia itu diamankan sebanyak 478 botol Minuman Keras berbagai merek di dua tempat karaoke. Di Diva karaoke petugas menemukan sebanyak 350 botol sedangkan 128 botol lagi di Maestro karaoke. Diamankan pula 26 orang yang tidak memiliki KTP Pekanbaru, dan beberapa copian perizinan tempat usaha.

Sementara Disperindag Kota Pekanbaru mengatakan, penemuan tersebut lebih baik dibawa keranah hukum, karena memang pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol di kedua tempat hiburan keluarga tersebut.

"Dua tempat hiburan itu tak pernah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diwajibkan pemerintah melalui UU No.7, tahun 2014. Kemudian Permendag No.20, tahun 2014, dengan ancaman pidana berat. Jadi memang harus disikapi dengan serius," terang Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman.

Masih kata Irba, Peraturan Menteri Perdagangan NO.20, tahun 2014, mengatur tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran, artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index