Tim Gabungan Temukan Ratusan Produk Makanan dan Kosmetik Kadaluarsa

Tim Gabungan Temukan Ratusan Produk Makanan dan Kosmetik Kadaluarsa
Petugas menyita produk makanan yang sudah kadaluarsa di sebuah kedai perbelanjaan di Rohul

RIAU (RA) - Tim gabungan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama tim dari Polres Rohul, menggelar razia sejumlah tempat usaha di sekitaran Kecamatan Rambah, seperti minimarket, swalayan, dan Pasar Modern, Rabu (28/12).

Dari razia tim gabungan dibagi dalam tiga tim, tim pertama sisir usaha minimarket dan swalayan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai. Lalu tim kedua sisir pedagang di Pasar Modern, dan tim ketiga menyisir usaha serupa di sekitaran Kelurahan Pasir Pangaraian.

Saat razia di sebuah minimarket di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Putih Desa Pematang Berangan, petugas menyita ratusan jenis makanan dan komestik yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa. Tim lainnya, juga berhasil sita banyak produk kadaluarsa.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto mengimbau, agar seluruh konsumen lebih teliti sebelum membeli barang.

“Diharapkan agar perhatikan tanggal produk dan kemasan. Bila kemasan sedikit rusak perlu dicurigai, silahkan lihat tanggal kadaluarsanya. Kalau kadaluarsa jangan dibeli,” jelas AKP M. Wirawan, didampingi Kasat Intel Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra, di sela razia di salah satu mini market di Jalan Tuanku Tambusai.

AKP M. Wirawan juga mengimbau, agar seluruh pedagang tidak coba-coba menjual barang yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa, karena konsumen punya hak, dan dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, barang yang disita akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Soal sanksi, bila kategori dari BPOM tidak layak edar, bisa saja pedagang bisa dikenakan pidana.

Sedangkan menurut Syahruddin, Kepala Bidang Perdagangan dari Diskoperindag Rohul mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 kewenangan pengawasan makanan, minuman, komestik dan barang penting lain sudah jadi kewenangan provinsi.

Dulunya, daerah memiliki kewenangan, namun baru sebatas mengecek logo SNI dan logo halal, serta tanggal kadaluarsa. Tetapi, sesuai Perpres 71 tahun 2015, pemerintah daerah punya hak memantau dan pengawasan stok barang, barang pokok dan kebutuhan penting.

“Kita dari Diskoperindag hanya menyarankan, untuk barang yang tidak bisa dijual jangan dijual lagi," imbaunya.

Jelas Syahruddin lagi, memang sebelum razia pihak Diskoperindag Rohul tidak melakukan sosialisasi. Menurutnya, sudah jadi kewenangan pedagang untuk mengecek rutin barang kadaluarsa yang dijualnya. Sehingga barang-barang kadaluarsa tidak dijual lagi ke konsumen.

Razia mendadak juga dikeluhkan sejumlah pedagang, menurut mereka seharusnya sebelum razia, pihak berwewenang mengirimkan surat peringatan atau pemberitahuan ke pedagang.

Menurut pedagang, karena barang kadaluarsa disita, mereka mengalami kerugian, karena barang tidak bisa dikembalikan lagi ke pihak distributor atau return. (Lim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index