Eksekusi lahan milik Kimar Sarah Akhirnya Dilakukan

Eksekusi lahan milik Kimar Sarah Akhirnya Dilakukan
eksekusi lahan kimar sirah

RIAU (RA)- Eksekusi lahan milik Kimar Sarah mulai dilakukan. Eksekusi pertama dilakukan dengan membongkar bangunan kedai yang dipergunakannya untuk berjualan sehari-hari.

Saat petugas melakukan pembongkaran kedai Kimar, tak ada sedikit pun perlawanan dari Kimar.

Ada pun saat pembacaan hasil keputusan yang dibacakan oleh pihak pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, yang diwakili Azwir SH MH, terkait dengan eksekusi lahan, Kimar menyatakan menolak hasil keputusan tersebut. Bahkan uang ganti rugi sebesar Rp 557 juta disebut Kimar haram untuk mengambilnya.

Dia beranggapan, karena tak pernah setuju dengan adanya ganti rugi, kecuali jika pemerinta provinsi mau membelinya.
Meski mengatakan tidak mau mengambil uang ganti rugi yang diberikan pihak pengadilan, tapi Kimar tetap saja tidak berbuat apa-atas eksekusi lahan yang saat ini terlihat eskavator sudah mulai menimbun lahan milik Kimar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index