Proyek tak Dibayar Pemko, Rekanan Pajang Eskavator di Jalan Protokol

Proyek tak Dibayar Pemko, Rekanan Pajang Eskavator di Jalan Protokol
Eskavator yang rekanan di depan Plaza Telkom Dumai.

DUMAI (RA) - Dua unit alat berat jenis Eskavator milik rekanan sudah hampir satu minggu terpajang di ruas jalan Sultan Syarif Kasim Dumai Kota, tepatnya unit di depan Bank Riau-Kepri dan di depan Plaza Telkom.

Dipajangnya dua unit eskavator di ruas jalan protokol oleh rekanan, sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah Kota Dumai karena hingga saat ini pemerintah Kota (Pemko) Dumai belum membayar proyek drainase yang sudah selesai dikerjakan rekanan beberapa tahun lalu.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, No.37/PDT/2014/PN.DUM tanggal 13 Maret 2015, nilai proyek harus dibayarkan pihak Pemko Dumai kepada rekanan mencapai Rp 18 milyar.

Meski sudah memiliki kekuatan hukum, Pemko Dumai hingga hari ini masih enggan membayar kepada rekanan. Dan menurut informasi dilapangan, kalau Pemerintah Kota Dumai tak mau membayar proyek drainase itu rekanan akan membongkar kembali.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Keuangan Pemko Dumai, Harman kepada wartawan mengatakan bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum belum mengajukan proses pencairan untuk pembayaran proyek drainase tersebut.

"Belum ada Dinas PU mengajukan berkas pencairan untuk proyek drainase itu. Saya sudah mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Dumai mewajibkan Pemko Dumai untuk membayar proyekitu," tuturnya. (rel)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index