- Pilkada Kampar 2017

KPU Minta PPS Rekrut KPPS dan Pam TPS

KPU Minta PPS Rekrut KPPS dan Pam TPS
BANGKINANG (RA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar meminta ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan  untuk segera merekrut dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017. Hal itu tertuang dalam surat KPU yang ditandatangani oleh ketua KPU Kampar Yatarullah.
 
Dalam surat yang dibagikan melalui para Ketua PPK tersebut, Yatarullah meminta PPS untuk mengangkat anggota KKPPS dimasing-masing desa. Hal ini dilakukan karena tahapan Pilkada Kampar terus bergulir. Selain merekrut KPPS, PPS juga diminta mengangkat petugas pengamanan TPS (Pam TPS).
 
Dasar pengangkatannya adalah PKPU No.3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur pasal 42 yang berbunyi:
Pertama, KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, pengangkatan anggota KKPS sebagaimana dimaksud ayat (1) memperhatikan sumber daya manusia dari RT/RW yang bersangkutan. Ketiga, pengangkatan dan pemberhentian anggota KKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/kota.
 
Jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggotra KPPS dapat dilihat di pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 yang akan ditempel di kantor kepala desa diwilayah PPS masing-masing. Kemudian mengangkat 2 (dua) orang Pam PPS. SK pengangkatan anggota KPPS diantar ke KPU Kampar melalui PPK masing-masing paling lambat tanggal 20 Januari 2017. (her)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index