Sengketa lahan PT DSI

Eksekusi Bisa Dilakukan Jika Keamanan Sudah steril

Eksekusi Bisa Dilakukan Jika Keamanan Sudah steril
ilustrasi

RIAU (RA) - Persoalan sengketa lahan antara PT DSI dengan PT Karya Dayun segera akan berakhir. Karena prosesnya saat ini terus berjalan. Dan jika keamanannya sudah steril maka akan dilakukan eksekusi.

"Dalam hal untuk mengesekusi lahan tersebut, pihak pengadilan sebagai eksekutor tentu harus melakukannya sesuai dengan aturan main yang berlaku," ujar Ketua Pengadilan Negeri Siak, Asmudi SH MH kepada RiauAktual.com, Selasa (29/11).

Yang jelas, kata Asmudi, persoalan terhadap rencana eksekusi lahan yang terdapat di dalam wilayah PT Karya Dayun tetap akan dilakukan. Untuk itu segera akan dilaksanakan. Hanya saja  untuk bisa melakukannya, harus didukung dengan kesiapan pengamanan. Jika sektor itu belum siap, maka pihaknya juga  belum berani melaksanakan.

Tentang rencana eksekusi tersebut, kalau ada pihak yang mengatakan harus dilakukan pembatalan sertifikat dulu baru bisa dilakukan eksekusi, menurutnya tidak bisa. Sebab pengadilan bukan untuk mengeksekusi sertifikat, akan tetapi mengeksekusi lahan. Dengan demikian tidak ada kaitannya dengan sertifikat.

"Kita tinggal menunggu waktunya saja lagi, kalau pengamanannya sudah siap secepatnya akan kita lakukan," pungkasnya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index