Ormas di Dumai Blokir Jalan Simpang TPI Purnama

Ormas di Dumai Blokir Jalan Simpang TPI Purnama
Mobil Angkutan industri terpakir sepanjang Simpang TPI Purnama Dumai Barat.

DUMAI (RA) - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Dumai yang terdiri KNPI, Pemuda Pancasila, Pekat IB, dan Mahasiswa menggelar aksi demo dan memblokir jalan simpang TPI Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu 2 Nopember 2016.

Dalam aksi itu, pendemo menyetop mobil-mobil angkutan berat dan mobil pengangkut Crude Palm Oil (CPO) akan menuju ke lokasi industri Lubuk Gaung Kecamatan Sembilan. Aksi itu dilakukan karena operasi mobil-mobil angkutan berat industri sudah melanggaran aturan jam operasional yang telah dibuat.

Para pendemo meminta mobil-mobil angkutan berat industri mengikuti peraturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Sesuai aturan yang telah ada, mobil angkutan berat boleh melintas dari pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB dan dari pukul 11.00 WIB -15.00 WIB istirahat (tutup,red). Kemudian dari pukul 15.00 WIB - 17.00 WIB baru dibolehkan melintas kembali. Dari pukul 17.00 WIB - 20.00 WIB istirahat. Pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB kembali dibuka, dan pukul 05.00 WIB - 09.00 WIB operasional kembali ditutup.

Selain itu, kecepatan tidak boleh melebihi 20 Kilometer per-jam dan jarak antara mobil satu dengan mobil lainnya harus jauh. Namun, aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Dumai itu dilanggaran oleh supir-supir mobil angkutan industri yang beroperasi di Lubuk Gaung sehingga berdampak buruk terhadap masyarakat dan kerap mengundang kecelakaan lalu lintas.

Massa juga menuntut agar aparat keamanan menangkap serta mengamankan mobil-mobil angkutan industri yang parkir di badan jalan (parkir liar,red). Tidak hanya itu, mereka juga minta perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memperhatikan kelayakan dan kepatutan operasional mobil-mobil angkutan industri, dan meminta apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jatuhnya korban, baik cacat atau meninggal dunia, pihak terkait wajib menanggung biaya pengobatan, biaya hidup (keluarga korban) serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ormas juga menuntut perusahaan dan Pemko Dumai agar memprioritaskan SDM tempatan dalam pengembangan pendidikan, penerimaan PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan perekrutan tenaga kerja di perusahaan. Perusahaan dan Pemko Dumai wajib mengevaluasi kejelasan perizinan perusahaan dan Amdal, serta pengelolaan dana CSR dan PAD berikut melampirkan bukti kongkrit. (yus)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index