Triwulan III 2016 Penerima PKH Pekanbaru Berjumlah 8.365 KSM

Triwulan III 2016 Penerima PKH Pekanbaru Berjumlah 8.365 KSM
Program Keluarga Harapan

PEKANBARU (RA) - Terhitung November 2016  penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendapat penambahan 5.020 Keluarga Sangat Miskin (KSM) dari semula 3.345 KSM menjadi 8.365 KSM.

Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Pekanbaru, Chairani menegaskan penambahan ini bukanlah menandakan jumlah keluarga miskin bertambah di  Pekanbaru. Namun kluster penerima PKH di wilayah tersebut dinaikkan levelnya dari penerima hanya keluarga sangat miskin, miskin menjadi hampir miskin.

"Artinya penambahan jumlah penerima didapat dari data usulan kami yang dilaporkan tahun lalu," ungkapnya, Jum'at. Dengan demikian jumlah KSM yang akan menerima bantuan PKH di Pekanbaru terhitung November 2016 menjadi 8.365 keluarga.

"Awalnya hanya 3.345 KSM asal Pekanbaru yang mendapat bantuan. Maka terhitung triwulan III 2016 hingga seterusnya, ada penambahan jumlah keluarga yang akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial untuk Pekanbaru sebesar 5.020 KSM," rincinya.

Selanjutnya menurut Chairani, pihanya sudah dikabari dan dimintakan untuk mensosialisasikannya.

"Mereka yang kini namanya sudah didaftar untuk mendapat secara bertahap per kelurahan sudah diberitahu dan prosesnya disosialisasikan, agar nanti saat proses pembagian bisa dimengerti," harapnya.

Rencananya prores pengucuran dana PKH untuk triwulan III 2016 akan dilakukan November. "Sementara untuk triwulan IV akan dikucurkan pada Januari 2017," katanya.

Ia menambahkan pada November nanti juga akan ada penambahan dana bantuan bagi KSM dalam bentuk voucher belanja senilai Rp110.000, yang dibelanjakan pada sejumlah warung khusus atau e-warung bagi komoditas beras, gula , minyak goreng, telur dan susu.

Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari KSM. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi KSM.

Syarat penerima bantuan PKH adalah KSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.

Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memberikan bantuan tunai kepada KSM yang memenuhi kriteria tertentu. Sebagai syarat atau imbalannya, penerima demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Tujuan PKH mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat, sebagai upaya mempercepat capaian target Millenium Development Goals (MDGs).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index