Pilkada Kampar Diikuti Lima Pasangan Calon

Pilkada Kampar Diikuti Lima Pasangan Calon
rapat pleno KPU Kampar

KAMPAR (RA) -  Lima pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengelar rapat pleno pengesahan dan penetapan pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar lewat keputusan pleno :61/KPTS/KPU-KPR-004.

KPU Kampar menyatakan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada bulan Februari 2017 mendatang adalah, Zulher dan Dasril Affandi yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk pasangan ini dinyatakan tidak sah oleh KPU mengacu kepada Peraturan KPU model B.

Pasangan calon lainnya adalah H Azis Zaenal dan Catur Sugeng Susanto yang didukungan Partai NasDem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra dan PPP.

Selanjutnya pasangan Muhammad Amin dan H Muhammad Saleh yang didukungan partai Demokrat dan Hanura.

Sementara itu, pada Pilkada Kampar mendatang juga akan diikuti dua pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) yakni pasangan H Jawahir dan H Bardansyah Harahap dukungan 40.863, dan pasangan Rahmad Jevary Juniardo dan H Khairuddin Siregar yang mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 74.837 dukungan.

Lima pasangan ini resmi dinyatakan sebagai calon peserta Pilkada Kabupaten Kampar dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penetapan nomor urut yang akan dilaksanakan besok, Selasa (25/10/2016). (dr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index