Warga Pejangki Gugat PT SML dan Bupati Inhu

Warga Pejangki Gugat PT SML dan Bupati Inhu
ilustrasi

RIAU (RA) -  Masyarakat Desa Pejangki Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggugat PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) terkait pencemaran lingkungan hidup akibat limbah pabrik kelapa sawit yang sengaja dibuang ke aliran Sungai Pejangki.

Pengadilan Negeri Rengat akan menggelar sidang pertama gugatan terhadap dugaan pencemaran PT. SML, Rabu 2 November 2016 mendatang.

Gugatan masyarakat melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH, tersebut ternyata juga menyeret dan melibatkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto SE sebagai turut tergugat.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Wiwin Sulistiya SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran gugatan dari kuasa hukum warga Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku, Dody Fernando SH.

"Gugatan tersebutan terkait pencemaran lingkungan hidup akibat limbah pabrik kelapa sawit yang sengaja dibuang  ke aliran sungai Pejangki," katanya, kemarin.

Gugatan tersebut juga telah didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri Rengat, Jumat 21 Oktober 2016 dengan nomor 25/Pdt.G-LH/2016/PN.RGT.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN)Rengat langsung menjadwalkan pembukaan sidang pertama pada Rabu 2 November 2016 mendatang," pungkasnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index