Gunakan Lokasi RMJ

Warung-Warung Disimpang Jalan Gerbang Sari Diminta Hengkang

Warung-Warung Disimpang Jalan Gerbang Sari Diminta Hengkang
Warung Liar yang ada disimp Gerbang Sari

RENGAT (RA) - Polemik terkait adanya para pedagang yang mendirikan Warung-warung disimpang jalan Gerbang Sari (Jalan Lintas Rengat - Pematang Reba) kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir.

Erwin selaku pemilik rumah dan tanah di simpang jalan Gerbang Sari tersebut memprotes keberadaan warung-warung tersebut, sebab dibangun menutupi rumahnya dan tanpa izin pemilik rumah.

Hal ini disikapi oleh Pj Lurah Pematang Reba Suta Rama Atmaja SP melalui surat no. 96/Trantib/lX/2016 tentang Himbauan untuk tidak menggunakan Ruang Milik Jalan (RMJ) atau Parit Jalan.

Dalam surat tersebut Lurah menegaskan bahwa dilarang mendirikan bangunan diatas RMJ/Parit selokan jalan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi perlengkapan jalan serta penyumbatan saluran pembuangan air.

"Apabila para pelaku usaha ekonomi tetap mendirikan bangunan diatas RMJ tersebut dapat dikenakan berupa sangsi Pidana dan atau Denda," terangnya.

Hal ini tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 28 ayat (2) dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan.

"Ada 2 (dua) macam sangsi yang dapat di kenakan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 274 Ayat (2) dan pasal 275 ayat (1)," terangnya lagi.

Pada poin 2 Lurah Pematang Reba menyatakan bahwa bangunan yang berdiri diatas RMJ dan atau diatas selokan/parit tidak dibenarkan dan atau tidak diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak-pihak terkait, namun boleh diberikan izin setelah terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.

"Untuk lebih lanjut hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dimana salah satunya mengatur tentang Bagian-bagian Jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan," katanya.

Selanjutnya dapat dipelajari lebih dalam pada pasal 34, pasal 35 dan pasal 36 dokumen administrasi berkaitan dengan pemanfaatan RMJ untuk sesuatu kegiatan dapat/boleh diberikan namun terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

"Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan yang tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami mohon kepada pera pelaku ekonomi yang ada dikelurahan Pematang Reba dapat mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan, terlebih bangunan yang berdiri diatas RMJ atau bangunan diatas Parit/Selokan, tutupnya. (man)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index