Meskipun Disakiti, SUA Tetap Maafkan Kelalaian KPU Pekanbaru

Meskipun Disakiti, SUA Tetap Maafkan Kelalaian KPU Pekanbaru
said usman

PEKANBARU (RA)  -  Walaupun dalam tahapan pilkada Pekanbaru 2017, Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) dijegal oleh KPU Pekanbaru karena telah salah menafsirkan tes kesehatan yang direkomendasikan RSUD Arifin Achmad, namun hal itu tidak membuat SUA dendam apalagi hendak menggugat penyelenggara Pilkada tersebut.

Kepada wartawan, Rabu (5/10) SUA mengatakan, tetap memaafkan KPU Kota Pekanbaru menyusul keluarnya surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang mana dalam surat itu Panwaslu merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan SUA memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

"Anggota KPU itu juga manusia biasa, jadi ya mungkin kemarin itu ada salah pemahaman, sekarang sudah jelas RSUD Pekanbaru dan Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi yang baik bagi kita. Saya rasa kita tidak usah memperpanjang hal ini apalagi sampai kita gugat," kata SUA.

Sementara pengacara beliau Razman Arif Nasution juga menyebut, pihaknya tetap berpikiran positif tentang gejolak yang terjadi antara SUA dan KPU Pekanbaru, akhir-akhir ini. Dia meminta, KPU Pekanbaru sebagai penyelenggara pesta demokrasi, harus tetap menjalankan tahapan-tahapan sesuai dengan kredibelitas dan aturan main yang berlaku.

"Kelalaian itu kita dapat memaklumi. Kita minta KPU Pekanbaru harus bekerja secara profesional dan jangan ada lagi melakukan manuver," pintanya.

Bahkan, sampai detik ini, pihaknya tidak pernah sekalipun berpikir untuk melakukan perlawanan kepada KPU Kota Pekanbaru. Sebab, dia tidak ingin proses tahapan Pilkada Pekanbaru 2017 nantinya menjadi terganggu.

"Klien saya (SUA) mengatakan kita tidak usah melaporkan (KPU Pekanbaru) dalam pencemaran nama baik. Meskipun tidak ideal orang sakit di ekpos dulu. Katanya (SUA) kepada saya, tidak usah pak. Beliau ini negarawan sejati, biarlah nanti itu jadi peluru dibelakang," ucap Razman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum SUA, Razman Arif Nasution, mengancam akan melaporkan dokter dan komisioner KPU Kota Pekanbaru, melalui jalur hukum menyusul keluarnya surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani Nomor: 640/Yanmed/RSUD/360 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad kepada Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA dan ditembuskan ke KPU Kota Pekanbaru.

Dalam bunyi surat tersebut, hasil uji  kesehatan menyebutkan bahwa calon wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Razman menduga ada pesanan dari lawan politik karena tes kesehatan itu tanpa dilakukan uji pasti terlebih dahulu. Padahal, sebutnya, SUA merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 periode yang telah melalui tes kesehatan dengan baik.

Atas hasil kesimpulan yang diambil tersebut, KPU Kota Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016/2016 tentang pergantian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 30 September 2016.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut, langsung dimentahkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru setelah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota pengawas pemilihan kota pekanbaru, sehingga keluarlah surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022. (BIR)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index