Ahok Gagal Paham Soal Tax Amnesty

Ahok Gagal Paham Soal Tax Amnesty
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
NASIONAL (RA) - Kandidat di Pilgub DKI Jakarta 2017 mulai saling serang meski masa kampanye belum waktunya. Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan cawagub DKI, Sandiaga Salahuddin Uno, terus saling serang. 
 
Salah satu yang diributkan keduanya soal pembuktian harta terbalik. Untuk diketahui, pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.
 
Ahok, sapaan Basuki, menegaskan Sandiaga bukan merupakan orang yang tepat untuk menantangnya dalam pembuktian harta. Dia mengklaim telah melakukan hal itu sejak 1999. 
 
"Jadi seorang pejabat publik, ketika melaporkan LHKPN itu, dilihat dari gaya hidup, biaya hidup, dan uang yang dia laporin, kira-kira mendekati betul tidak," kata Ahok di Lapangan IRTI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
 
Sebab, dirinya merupakan pejabat publik. Sedangkan Sandiaga berlatar belakang pihak swasta. 
 
Dia juga menyindir Sandiaga yang baru saja menunaikan tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, keikutsertaan Sandiaga dalam program itu membuktikan dirinya tidak patuh membayar pajak.
 
"Dalam hal ini (Tax Amnesty) Pak Sandiaga ikut. Berarti itu membuktikan, Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, tidak bayar pajak gitu ya, he-he," ujarnya seraya tertawa.
 
Sindiran Ahok membuat partai Gerindra geram dan menyerang balik. Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa menilai tudingan Ahok kepada Sandiaga hanya berisi provokasi. 
 
Desmond menyebut Ahok telah menggunakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menyerang lawan politiknya. Menurutnya, sindiran tersebut menunjukkan bahwa Ahok tidak paham aturan. 
 
"Ini UU pemerintah atau UU gelap harusnya Ahok belajar pemerintahan yang baik, kalau dia belajar pemerintahan yang baik tentunya dia paham ngerti ngomong apa dia," kata Desmond kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
 
Menurut Desmond, jika mengikuti logika Ahok, mereka yang ikut tax amnesty adalah pengemplang pajak, maka presiden Jokowi juga pengemplang pajak. Hal itu karena perusahaan Jokowi ikut dalam program tax amnesty.
 
"Nah artinya Ahok ini apa, ini sudah jadi UU Presiden Jokowi melakukan, dia menuduh orang penggelap pajak, dia menuduh Jokowi penggelap pajak ada yang aneh dengan Ahok, ada dua hal kalau bicara wajib pajak ini," tegas Desmond.
 
"Pertama UU wajib pajak ini dibuat diharapkan dana-dana yang parkir di luar itu balik. Yang kedua adalah kenapa ini pengampunan, karena ada harta-harta yang belum dilaporkan untuk percepat pelaporan itu," sambungnya.
 
Hal senada dikatakan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Dia menilai Ahok gagal paham karena menyinggung Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pengemplang pajak. 
 
Menurut Taufik, seharusnya Ahok itu turut menyukseskan program tersebut. Sebab pernyataannya yang menyebut Sandiaga sebagai pengemplang pajak dapat mengganggu kelancaran program tersebut.
 
"Tax Amnesty itu program pemerintah pusat, masa yang ikut Tax Amnesty disebut pengemplang pajak? Ini kan aneh. Gagal paham Ahok, enggak ngerti, harusnya presiden langsung tegur nih," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/10).
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menambahkan, seharusnya pemerintah pusat menegur mantan Bupati Belitung Timur itu. Sebab, program pengampunan pajak ditanggapi positif oleh publik.
 
"Perusahaannya Jokowi aja ikut Tax Amnesty. Jadi Jokowi itu pengemplang pajak dong?," tutup Taufik.
 
Untuk diketahui, Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah kepada setiap masyarakat untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam bentuk pengakuan pajak. Program ini merupakan program yang digagas Presiden Joko Widodo. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index