DPRD Minta Bongkar Tower Telekomunikasi yang Tidak Berizin

DPRD Minta Bongkar Tower Telekomunikasi yang Tidak Berizin
tower ilegal disegel Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU (RA) - Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan telah menyegel satu tower telekomunikasi milik provider three di Keluarahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Hal ini karena bangunan tower tersebut tidak mengantongi izin dari Diskominfo.

Meski telah disegel beberapa waktu lalu, sampai saat ini ternyata perusahaan telekomunikasi tersebut tidak menindak lanjuti dan mengindahkan himbauan pemerintah agar membongkar bangunan towernya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan untuk pembangunan tower telekomunikasi saat ini tidak ada lagi izin yang diberikan, saat ini pemerintah lebih mengedepankan tower bersama, untuk jaringan-jaringan baru.

"Karena tidak ada lagi izinnya, hasil rapat dengan SKPD terkait, kita sudah putuskan untuk membongkar bangunan tower yang tidak berizin. dengan tidak ada alasan," ucapnya kepada wartawan Senin (3/10).

Lebih lanjut disampaikan Poitisi Demokrat ini, jika hal tersebut tidak diindahkan, dan Pemko tidak tegas dalam melakukan penindakan, maka nanti akan diikuti oleh pengusaha telekomunikasi lainnya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, Pemko dalam hal ini Satpol PP harusnya tegas, kita gak mau nanti pengusaha lain ikut-ikutan. bongkar semua bangunan yang belum megantongi perizinan regulasi dari Pemko," pintanya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index