Pemilu Diadakan Serentak, Larangan Parpol Baru Usung Capres Tidak Relevan

Pemilu Diadakan Serentak, Larangan Parpol Baru Usung Capres Tidak Relevan
ilustrasi
NASIONAL (RA) - Pengamat Politik Said Salahuddin menyatakan larangan Partai Politik (Parpol) baru untuk mengusung calon Presiden dan wakil Presiden, tidak relevan lantaran pemilu legislatif dan presiden pada 2019 bakal diadakan secara serentak. 
 
"Kalau pemilunya diselenggarakan serentak presidential threshold itu sudah tidak relevan lagi," ujar Salahudin ketika dihubungi Okezone, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
 
Jika kemudian presidential presholdnya merunjuk kepada Pemilu 2014, Said menyatakan akan menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap parpol yang sudah mengikuti pemilihan 2014, dan parpol yang baru mengikuti pemilu 2019. "Padahal pemilu itu menghendaki treatment atau perlakuan yang sama. 
 
Semua peserta pemilu, baru ataupun sama, harus diperlakukan dengan sama, dalam rangka menghasilkan pemilu yang berkeadilan," terangnya. 
 
Apabila Pemerintah dan DPR menyetujui untuk merevisi undang-undang dan presidential threshold-nya merujuk kepada hasil pileg 2014, ia menyatakan akan ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). 
 
"Kuat dugaan saya apabila UU itu diuji ke Mahkamah Konsitusi, maka dibatalkan oleh MK," tegasnya. Hal tersebut dinyatakannya dengan merujuk pada putusannya MK saat menguji tentang perbedaaan perilakuan partai lama dan partai baru di 2014. 
 
"Dulu di 2014, partai-partai lama di UU otomatis menjadi peserta, sedangkan partai-partai baru harus ikut verifikasi. Dirujukan ke MK, hasilnya adalah semua harus diperlakukan sama," tandasnya. (okezone.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index