Jangan Bayar Sampah, Kalau Petugas yang Mungut Uang Tidak Jelas

Jangan Bayar Sampah, Kalau Petugas yang Mungut Uang Tidak Jelas
ilustrasi

PEKANBARU (RA) -  Sebagai mana diketahui Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan pungutan sampah kepada masyarakat. Namun, yang datang ke masyarakat untuk memungut retribusi sampah petugas yang tidak jelas identitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amril meminta kepada masyarakat jangan membayar kalau petugas yang datang tidak bisa menunjukan identitasnya.


"Masyarakat kalau melihat seperti itu jangan dibayar. Kalau rasanya mencurigakan serta tidak jelas petugasnya atau tidak ada tanda pengenal dari DKP, tolak saja, jangan bayar," kata Roni Amril SH, Rabu (28/9) kepada wartawan di DPRD.

Ditegaskannya, bila petugas pemungut tidak jelas dan tidak memiliki identitas dan surat tugas resmi, ini merupakan pelanggaran. Sebab belakangan ini, adanya laporan masyarakat tentang pungutan retribusi sampah masih terjadi dengan dalih mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) meskipun oknum yang meminta memaksa.

"Kita menyarankan kepada Pemko Pekanbaru untuk mensosialisasikan pungutan sampah tersebut di tengah masyarakat. Agar persoalan itu tidak simpang siur. Siapa saja petugas pemungut yang dari LKM-RW. Lalu THL DKP wilayah mana saja. Sampai saat ini saja RW kan masih bingung," ungkapnya.

Memang, persoalan sampah sampai saat ini masih menjadi sorotan di Kota Pekanbaru. Sejak polemik swastanisasi dengan anggaran Rp53 miliar lebih secara multiyears gagal, maka saat ini pengelolaan sampah dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru.

"Begitulah kondisinya, karena manajemen persampahan di Pekanbaru sebelumnya menuai persoalan. Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Bagi masyarakat yang menemukan petugas pemungut retribusi yang tidak ada dibekali tanda pengenal, surat tugas, Roni minta masyarakat tolak saja. Meskipun petugas itu memaksa.

"Tolak saja. Kalau sudah mengarah ke tindak pidana baru dilapor ke polisi. Pokoknya masyarakat jangan mau membayar, kalau masyarakat membayar, berarti masyarakat mendukung oknum itu," tuturnya.

Di lain hal, DKP diminta untuk membuat kontak layanan pengaduan untuk warga Pekanbaru. Hal ini dirasa penting, untuk mempersempit pungutan liar (pungli) retribusi sampah.

"Harusnya DKP buat call center pengaduan yang bisa dihubungi. Dan nomor pengaduan diangkat jangan cuma sekadar pajangan saja, jadi masyarakat langsung mengadu," pungkasnya. (MAD)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index