SKPD Diminta Secepatnya Sampaikan Struktur Jabatan

SKPD Diminta Secepatnya Sampaikan Struktur Jabatan
ilustrasi

SIAK (RA) - Sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 28, setiap daerah diharuskan melaksanakan Analisa Jabatan (Anjab) dalam menempatkan setiap pegawai di dalam struktur jabatan di masing-masing SKPD yang ada sesuai dengan hasil kompetensi.

untuk menjalankan amanat UU tersebut, Pemkab Siak menggelar Anjab bersama pegawai sejumlah SKPD di ruang rapat Indra Meeting, Selasa (27/9).

"Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, bertujuan untuk menyusun struktur organisasi di SKPD, penentuan beban kerja , pengurusan, serta Standar kompetensi," terang Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Drs Khairul Azmi MSi, Selasa (27/9/2016).

Dikatakannnya, kegiatan Anjab yang telah dilaksanakan ini merupakan tuntutan dari amanat berupaya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18. Yang mana tujuannya adalah sebagai barometer terhadap pegawai yang akan menempatkan jabatan dijaring masing-masing SKPD seperti yang akan tertera di struktur organisasi setiap SKPD terkait.

Dari hasil kegiatan ini kemudian ditindaklanjuti. Untuk itu masing-masing SKPD dituntut agar secepatnya menyampaikan struktur perangkat Daerah. Sebab Anjab harus disesuaikan dengan struktur organisasi yang mana pelaksanaannya harus diperkuat dengan Perbup

"Disamping itu dalam mendukung penempatan struktur organisasi terhadap keberadaan SKPD, akan ditetapkan dan disingkronkan melalui payung hukum berupa Perbup . Setiap SKPD satu perbup yang saat ini sedang kita susun. Maka dari itu kita juga secepatnya harus mempersiapkan Perbup tersebut," pungkasnya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index