Dukung Wacana Koruptor Tak Dipenjara, Calon Hakim Tipikor Ini Diragukan

Dukung Wacana Koruptor Tak Dipenjara, Calon Hakim Tipikor Ini Diragukan
Ilustrasi
NASIONAL (RA) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko S. Ginting mengatakan, integritas calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendukung wacana koruptor tak dipenjara sangat diragukan. 
 
Hal ini, menyusul pernyataan Marsidin Nawawi, salah satu calon hakim ad hoc yang menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dia setuju jika koruptor tak dipenjara lantaran pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset.
 
“Kalau misalnya dengan pengembalian uang negara saja, calon hakim itu diragukan,” kata Miko saat berbincang dengan Okezone, Jumat (26/8/2016).
 
Menurut dia, pernyataan yang dilontarkan calon hakim yang nantinya akan mengadili perkara-perkara korupsi itu tidak lah berdasar. 
 
Pasalnya, para terdakwa yang dinyatakan bersalah sudah selayaknya dipenjara untuk timbulkan efek jera. “Kalau dia (koruptor) yang bilamana dinyatakan bersalah maka mau tidak mau harus kena pidana penjara,” ujar dia. 
 
Miko menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hampir semua ancaman pidana untuk para koruptor adalah hukuman penjara dan denda. Seperti diberitakan sebelumnya, calon hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marsidin Nawawi setuju jika koruptor tidak dipenjara. Syaratnya, koruptor harus mau mengembalikan uang negara yang dikorupsi. 
 
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. 
 
Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin saat fit and proper test dengan Komisi III, di Gedung DPR, Kamis 25 Agustus 2016. Bagi Marsidin, cara itu bisa mengatasi permasalahan lapas di Indonesia yang over capacity. 
 
Banyaknya koruptor yang dipenjara, menurutnya hanya menambah beban pemerintah. "Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," sebutnya.(okezone.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index