Bahas Ranperda IMTA, Pansus DPRD Datangi Kemenakertrans

Bahas Ranperda IMTA, Pansus DPRD Datangi Kemenakertrans
anggota pansus berfoto bersama pegawai Kemenakertrans

PEKANBARU (RA) - Guna meyakinkan akan diterbitkannya sebuah peraturan daerah (Perda) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), DPRD Kota Pekanbaru melalui panitia khusus (pansus) datangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), akhir pekan kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan pansus langsung disambut kepala seksi IMTA Sektor Industri Ruwiyono Septy Priharso dan kepala seksi pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja asing Edi Puji Mulyono, beserta tim.

Dalam pemaparannya, Kemenakertrans menyambut baik rancangan peraturan yang tengah digodok Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru tersebut, mengingat dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan.

"Kenapa kita sebut tantangan ?, karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan," ujar Ruwiyono.

Penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah," jelas Ruwiyono.

Seperti yang diketahui, kata Ruwiyono lagi, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi.

"Namun sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah," ucapnya.

Oleh karenanya, untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing seperti yang sedikit digambarkan diatas, maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.

Sementara Edi Puji Mulyono berpesan, jika Perda ini nanti disahkan pemerintah daerah hendaknya membangun sistem yang bagus dalam mengawasi setiap pekerja asing yang masuk kewilayahnya.

"Harus ada Sinkronisasi antara pemerintah dan pihak imigrasi setempat, jika perlu peninjauan dan pemantauan itu secara berkala harus secara intens dilakukan," pesannya.

Lebih lanjut dia merinci, tarif retribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing tidak melebihi tarif penerimanaan negara bukan pajak (PNBP) yang diberlakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namun pemda bebas berinovasi untuk menambah retribusi sepanjang tidak melanggar UU.

"Tapi juga harus diingat, kendati nantinya sudah menetapkan besaran pembayaran perpanjangan izin kerja Tenaga Kerja Asing, tapi ada pengecualian yakni kepada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan," paparnya

Sementara ketua pansus Feri Sandra Pardede usai pertemuan kepada wartawan berujar, akan segera melakukan pembahasan bersama dinas terkait, agar apa yang diharapkan bisa segera tercapai.

"Masukan yang disampaikan Kemenakertrans sangat berguna bagi kita, terlebih soal wewenang dan aturan daerah terkait tenaga kerja asing agar dibuat tidak melanggar oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya," ucapnya

Feri juga berujar, selain untuk menggali potensi PAD, Ranperda ini nantinya bertujuan pengawasan dan pengamanan tenaga kerja asing serta menjamin dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal di berbagai lapangan dan level.

“Karena itu diperlukan mekanisme dan pengaturan yang ketat dalam mempekerjakan tenaga asing, mulai dari seleksi, prosedur perizinan hingga pengawasan,” terangnya.

Feri juga mengatakan, Pekanbaru merupakan kota yang memiliki jumlah tenaga kerja asing yang cukup banyak. Hal ini dapat dilihat banyaknya perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

“Kita mengharapkan keberadaan tenaga kerja asing ini dapat memacu pekerja lokal untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, sehingga lambat laun pekerja lokal dapat menggantikan tenaga asing tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya rombongan pansus DPRD Pekanbaru ini juga telah melakukan kunjungan ke DPRD Badung, Bali, karena diketahui daerah tersebut sudah memiliki Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Adapun Rombongan pansus diketuai Feri Sandra Pardede, didampingi wakil Pimpinan DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, beserta Zaidir Albaiza, Hj Yurni, Desi Susanti, Zulkarnain, H Fatullah, Ruslan Tarigan, selaku anggota. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index