Meski Wajib Mundur dari Dewan, Said Usman Tetap Maju

Meski Wajib Mundur dari Dewan, Said Usman Tetap Maju
Ketua DPC PPP Pekanbaru, Said Usman Abdullah

PEKANBARU (RA) - Akan ditetapkannya Undang-Undang Pilkada terbaru membuat banyak pihak berfikir dua kali untuk mencalonkan diri. Pasalnya, aturan yang mewajibkan bakal calon untuk mundur dari jabatannya tetap diberlakukan. Aturan ini mencakup calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Legislatif, dan pejabat negara lainnya.

Akan tetapi, adanya aturan tersebut tidak membuat Ketua DPC PPP Pekanbaru, Said Usman Abdullah Gentar. Anggota DPRD Pekanbaru ini tetap menyatakan dirinya untuk maju di bursa pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

Said mengatakan dirinya siap bersaing dengan calon lainnya yang telah menyatakan maju. Karena saat ini, dirinya telah melakukan berbagai kesiapan dan strategi seperti mendaftar di beberapa parpol dan menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh yang ada di Pekanbaru.

"Saya pribadi siap meski harus head to head dengan calon lainnya, walaupun nanti ada yang incumbent," ungkap Said, kepada wartawan, Selasa (7/6).

Said mengatakan memang aturan ini memberatkan bagi calon yang ingin maju menjadi Walikota. Karena harus mengorbankan jabatan yang telah dia emban selama ini.

"Tapi pada akhirnya, untuk maju tentu perlu ada kemantapan agar yakin dengan yang telah dipilih," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index