Pemerintah dan Masyarakat Riau Melawan Asap Lakukan Kesepakatan

Pemerintah dan Masyarakat Riau Melawan Asap Lakukan Kesepakatan
Sidang lanjutan gugatan Riau Melawan Asap

RIAU (RA) - Sidang lanjutan gugatan Riau Melawan Asap dengan nomor 54/PDT.G/2016/PN.PBR yang digelar hari ini, Selasa (24/5/2016) telah menemui titik terang.

Sidang gugatan citizen lawsuit yang diketuai Hakim Pujo Harsoyo, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dibuka pukul 12.30 wib dihadiri seluruh pihak tergugat I Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia yang diwakili oleh Pengacara Negara yakni Kejaksaan Tinggi yang diwakili dan diberi kuasa kepada Asdatun, Jerry Tulunggalo beserta tim.

Selanjutnya pihak tergugat II Siti Nurbaya Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili kuasa hukum Supardi SH beserta tim dari Kementerian LHK, Tergugat III Amran Sulaiman Menteri Negara Pertanian Republik Indonesia yang diwakili kuasa hukum Jon Indra G Purba, Tergugat IV Feri Mursyidan Baldan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diwakili oleh Suanda Hermawan SH dan tim.

Tergugat V Nila Farid Moeloek Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili kuasa hukum Budi Wirawan SH dan tim, serta tergugat VI Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau yang diwakili kuasa hukum oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, SH MSi beserta tim.

Dalam sidang ini seluruh elemen pihak pemerintah hadir untuk memenuhi tuntutan pihak penggugat yang dilakukan Riau Melawan Asap yang tergabung dalam 4 organisasi yang diwakili Al Azhar Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau berserta Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Riau Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Heri Budimaan Pengurus Komunitas Rumah Budaya Sikukeluang, dan Woro Supartinah Koordinator Jiklahari.

Pihak menggugat menurunkan tim advokasi Riau Melawan Asap sebanyak 14 orang pengecara. Pada prinsipnya pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk berkomitment dan berperan serta aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Beberapa Tuntutan riau melawan asap kepada pemerintah akhirnya telah dipenuhi diantaranya, masalah anggaran, Kebijakan, Pengawasan terhadap Perizinan terhadap perusahaan yang melakukan kebakaran lahan dan hutan, dan Sanksi yang melakukan kebakaran lahan dan hutan.

Seperti prosedur tetap pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan, dapat bersama sama membuat kebijakan tentang penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan yang setiap tahun terjadi di Provinsi Riau berdasarkan pergub no 61 tahun 2015.
Pembentukan Brigade Pencegahan serta pengendalian kebakaran lahan dan kebun serta pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di seluruh Indonesia berdasarkan Permentan no 47/permentan/ot.140/4/2014 tanggal 4 April 2014.

Pemerintah telah menyediakan anggaran pada APBN dan APBD guna pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.  Dengan tercapainya kesepakatan ini dihaRapkan kedepan langkah pencegahan terhadap karlahut dapat teratasi sejak dini. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index