Urus KTP-el Kini Semakin Dipermudah

Urus KTP-el Kini Semakin Dipermudah
e-ktp

SIAK (RA) - Proses untuk.mendapatkan identitas diri, selain gratis juga semakin dipermudah. Pasalnya, sekarang masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tinggal menyodorkan foto copy KK nya saja.

"Surat edaran oleh Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah dan Dinas kependudukan catatan sipil terkait untuk mendapat KTP-el cukup dengan menyodorkan foto copy KK saja dan lansung diproses," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak H Rakhmansyah SH MH kepada RiauAktual.com, Senin (23/5).

Surat edaran Mendagri terkait permudahan pengurusan KTP-el tersebut dikatakannya sudah diterima lebih satu minggu yang lalu. Rakhmansyah juga mengtakan kalau dia sudah mensosialisasikan tentang SE Mendagri tersebut sampai ke desa-desa.

"Untuk diketahui, pengurusan identitas diri yang menggunakan foto copy KK saja hanya berlaku untuk mendapatkan KTP-el. Sedangkan untuk mendapatkan akte kelahiran tetap mengacu kepada prosedur melalui administrasi yang lengkap seperti biasa dan belum ada petunjuk perubahan sarat-saratnya," terangnya.

Oleh sebab itu, dalam hal pengurusan bagi masyarakat yang memenuhi syarat administrasi yang sudah ditetapkan oleh aturan, secepatnya diproses dan dikeluarkan oleh Dinas. Yang jelas pihaknya tidak pernah menghambat atau memperlambat segala urusan.

"Selagi semua syrat administrasi untuk mendapatkan identitas diri terpenuhi sesuai prosedur, tetap kita keluarkan ," tutupnya. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index