Merasa Difitnah, Suparman Laporkan Tiga Mantan Anggota DPRD Riau

Merasa Difitnah, Suparman Laporkan Tiga Mantan Anggota DPRD Riau
Rasman Arif Nasution SH menunjukan bukti laporan pihaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau

RIAUAKTUAL.COM - Bupati Rokan Hulu Suparman melaporkan tiga mantan koleganya semasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, ke Kepolisian Daerah Riau.

Ketiga mantan anggota DPRD Riau yang dilaporkan Suparman adalah Zukri Misran mantan anggota DPRD Riau dari PDIP, Toni Hidayat dari Demokrat dan Gumpita dari Partai Golkar.

Suparman merasa ketiga rekannya di DPRD tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah terhadap dirinya sehingga mengakibatkan ia kini menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan APBD Riau.

Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut melaporkan ketiga mantan anggota DPRD Riau melalui kuasa hukumnya, Rasman Arif Nasution SH, pada Rabu (4/5/2016) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Kepada wartawan, pengacara yang kerap tampil di televisi nasional tersebut mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, diantaranya kliping berita di media massa terkait kesaksian ketiga terlapor di Pengadian Tipikor beberapa waktu lalu.

Sidang yang dimaksud Rasman adalah kesaksian untuk Terdakwa kasus suap APBD Riau Kirjauhari. Ketiganya menyebut Suparman yang ketika itu masih menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubernur Riau Annas Maamun. Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.

"Kita telah mengantongi bukti-bukti, salah satunya adalah kliping pemberitaan di media online terkait kesaksian Zukri, Tony Hidayat dan Gumpita dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Rasman.

Ia berpendapat kesaksian ketiga mantan legislator tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index