Pansus DPRD Pekanbaru Kunjungi Kemenkui

Pansus DPRD Pekanbaru Kunjungi Kemenkui
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru yang diketuai H Zulkarnain dengan pembina Sigit Yuwono SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Ke

PEKANBARU (RA) - Guna memastikan bisa atau tidaknya penganggaran dari Ranperda penyelanggaran ibadah haji daerah dan transportasi haji, Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai H Zulkarnain dengan pembina Sigit Yuwono SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kementrian Keuangan RI di Jakarta Pusat. Dimana penyelenggaran ibadah haji ini berpedoman pada UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadahhaji.

"Gunanya kita mendatangi Kemenkeu untuk memastikan boleh atau tidaknya penganggaran untuk tambahan transportasi haji dari Pekanbaru- Batam, Batam-Pekanbaru karena Pekanbaru tidak memiliki embarkasi hingga saat ini," ujar pembina pansus Sigit.

Kedatangan rombongan pansus dengan anggota Jhon Romi Sinaga SE, Fikri Wahyudi Hamdani SSos, H Supriyanto, H Darnil SH, H Fatullah, Hj Desi Susanti SSos, Ir Nofrizal MM, T Azwendi, H marlis Kasim, Drs Tarmizi Muhammad, Dian Sukheri SIp, disambut oleh Sudadi selaku Kepala subdit bidang agama kepresidenan dan lembaga tinggi negara (AKL), Heru Andrianto selaku Kasi bidang AKL-1 beserta stafnya.

Sigit melanjutkan, untuk masalah makan dan minum pembentukan panitia sempat sedikit ada keraguan, akan tetapi setelah berkonsultasi ke Kemenkeu, mengenai makan dan minum bisa dianggarkan untuk pembentukan panitia atau anggaran operasional.

"Tinggal di Ranperda ini kita akan memasukkan biaya operasional atau pembentukan panitia haji, hal ini akan kita mahas kembali bersama anggota pansus lainnya. Untuk anggaran transportasi tidak ada masalah," ujar Sigit.

Untuk pembahasan lebih lanjut, kata Sigit akan kembali dibahas bersama anggota pansus lainnya. "Ranperda ini masih kita kaji kembali bersama-sama dan perda ini nantinya tidak menyimpang dari undang-undang," ungkap Sigit.

Ditambahkan oleh Sudadi selaku Kepala subdit bidang agama kepresidenan dan lembaga tinggi negara (AKL), lembaga urusan perda ini mengacu kepada undang-undang regulasi yang terkait, mengatakan bahwa undang-undang No 13 tahun 2008 sebagai induk dari ibadah haji termasuk turunannya PP 79. Dari pasal perpasal diatur sangat jelas, mana kewenangan beban dari pada jemaah haji sendiri, kemudian sebagian APBN dan yang memungkinkan beban APBD.

"Terkait rencana untuk pembuatan perda penyelenggaran ibadah haji, saya kira kami dari DJA (Direktorat Anggaran) mengingatkan agar dilakukan lebih hati-hati dan lebih baik," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Pansus Perda Haji ini juga sudah mengunjungi Pemprov Bangka Balitung guna mempertanyakan acuan yang telah ditetapkan di Bangka Belitung terkait penyelenggaran ibadah haji daerah.

Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index