Pemerintah dan DPR sepakat hentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah dan DPR sepakat hentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta
peta reklamasi jakarta

NASIONAL (RA) -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Komisi IV DPR sepakat menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta termasuk reklamasi pantai di wilayah Bekasi dan Tangerang. Sebab, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek tersebut merusak lingkungan.

"Indikasi awalnya sudah ada, seperti hilangnya air bersih terganggu juga ketersediaan air tidak jelas, lalu gimana, sedimentasi gimana, obyek vital disitu terganggu atau tidak. Nanti kita dalami lagi," ujar Siti di Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dengan indikasi awal ini, lanjut Siti, pihaknya berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana, LHK dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas dasar ini, Siti mengaku akan mengeluarkan Keputusan Menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Melakukan identifikasi awal dan indikasi kelemahan pemenuhan persyaratan dan mendalami dan berikan semacam sanksi adminitrasitif yang harus dilalui, apa yang ditemukan di lapangan. Permennya keluar kalau sudah selesai prosedurnya," jelas dia.

Untuk itu, dirinya meminta dokumen perencanaan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.

"Makanya saat ini kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," ungkapnya.

Keputusan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta ini pun dijadikan kesimpulan rapat antara Komisi IV dan Kementerian LHK. Selain itu, Komisi IV juga meminta dapat menyelesaikan permasalahan perambahan kawasan hutan, pembakaran hutan dan illegal logging sert menindak tegas pelakunya yang masih terjadi di beberpaa wilayah di tanah air, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar permasalahan dimaksud dapat segera diselesaikan. (merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index