Polda Riau Musnahkan 83,47 Kilogram Sabu dan 43.651 Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polda Riau Musnahkan 83,47 Kilogram Sabu dan 43.651 Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi pada Senin, 30 September 2024.

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkotika berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi pada Senin, 30 September 2024. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Riau. Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkan sabu dan pil ekstasi menggunakan air panas serta cairan pembersih lantai di dalam wadah khusus yang telah disiapkan.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus besar oleh Ditresnarkoba Polda Riau selama bulan September 2024," ujar Brigjen Pol K Rahmadi, didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan. Para tersangka ini, menurut Brigjen Pol Rahmadi, merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir dan bandar.

"Mereka memasukkan narkotika ini melalui pelabuhan tikus di wilayah Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan upah antara Rp10 juta hingga Rp70 juta per kilogram narkotika yang berhasil mereka distribusikan.

"Barang haram ini berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh sindikat di Malaysia, dengan tujuan distribusi ke wilayah Sumatera dan Jawa," jelas Brigjen Rahmadi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, menurut perhitungan kepolisian, berpotensi menyelamatkan sebanyak 878.381 jiwa dari bahaya narkoba.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya memberantas jaringan narkoba di Indonesia," pungkas Wakapolda Riau.

Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial JA, RM, KT, NA, VKH, MR, MAM, ZS, MY, RS, MS, dan BFI. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

#POLDA RIAU #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index