Riauaktual.com - Berkat upaya dan kerja keras Bupati Bengkalis, Kasmarni, serta dukungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, rekomendasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Triwulan III untuk Kabupaten Bengkalis telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada Selasa, 24 September 2024.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut, Bupati Kasmarni langsung memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Aready, untuk segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) guna memastikan pembayaran berbagai kebutuhan pemerintahan dan masyarakat dapat terlaksana tepat waktu.
"Hal ini kami tegaskan agar pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD), gaji honorer, tunjangan RT/RW, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta kebutuhan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bulan September 2024 bisa segera dibayarkan," ujar Kasmarni, yang juga merupakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/9/2024).
Kasmarni menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, atas perhatian dan dukungan terhadap Kabupaten Bengkalis.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah mengeluarkan rekomendasi Dana Bagi Hasil triwulan III untuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Terkait waktu penyaluran, Kasmarni menyebutkan bahwa dana tersebut kemungkinan akan disalurkan pada akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024.
"Kami akan berusaha secepat mungkin agar dana ini bisa segera disalurkan. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis di mana pun berada," tambah Kasmarni.
Lebih lanjut, Kasmarni menegaskan bahwa proses ini murni bagian dari tanggung jawab pemerintahan dan tidak terkait dengan kepentingan politiknya sebagai calon bupati. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan isu ini dengan politik menjelang Pilkada.
"Ini murni kerja keras perangkat daerah kita semua, bukan atas dasar kepentingan politik kami. Mari kita berpolitik santun dan memberantas berita hoax yang beredar saat ini. Bersama, kita wujudkan Pilkada yang damai," imbuh Kasmarni.
Kepala BPKAD Bengkalis, Aready, saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Kasmarni, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengajukan SPM.
"Sesuai arahan Ibu Bupati, perangkat daerah sudah bisa mengajukan SPM untuk pembayaran gaji honorer, tunjangan RT/RW, TPP ASN, serta kebutuhan operasional OPD. Kami akan langsung berkoordinasi dengan Kepala KPPN Dumai untuk memastikan penyaluran DBH Pajak dapat dilakukan dalam minggu ini," tutup Aready.
#BENGKALIS
