Layani MAsyarakat, Bupati Ajak ASN Pegang Prinsip 7 S

Layani MAsyarakat, Bupati Ajak ASN Pegang Prinsip 7 S
Sekda Bengkalis Burhanudin bersama para undangan upacara peringatah Hari Kesadaran Nasional.

 

BENGKALIS (RA) - Dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat, jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut memegang prinsipi S seven atau 7 S, yaitu senyum, sapa, salam, sopan, santun, selesai dan sempurna.
 
“Sebab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita semua merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dimanapun, kapanpun, kepada siapapun dan dalam situasi apapaun, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip S seven atau 7 S," demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Burhanuddin pada peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Kamis 17 Maret 2016.
 
Apel peringatan Hari Kesadaran Nasional ini, selain diikuti seluruh ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, juga diikuti instansi vertikal, seperti dari Polri dan TNI, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
 
Bupati meminta seluruh ASN dihimbau untuk senantiasa mengedepankan disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan amanah yang diemban. Apalagi, tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kinerja ASN sangat besar. “Untuk memenuhi keinginan masyarakat, ASN di lingkup Pemkab Bengkalis harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.
 
Memasuki minggu ketiga bulan Maret 2016, Bupati Bengkalis menghimbau kepada seluruh SKPD menggesa pelaksanaan kegiatan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. SKPD harus menyegerakan kegiatan yang direncanakan, karena semakin cepat pekerjaan selesai dan fungsional, maka akan semakin cepat masyarakat menikmati hasil pembangunan atau program yang kita lakukan.
 
Meskipun demikian, Burhanudin menekankan agar dalam melaksanakan kegiatan tahun 2016, kepala SKPD memperhatikan, mempelajari dan memahami semua peraturan perundang-undangan. Hal ini penting, agar tidak salah dalam melangkah untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
 
Berkaitan dengan itu, khusus untuk satuan kerja perangkat daerah yang memiliki kegiatan seperti bimbingn teknis, rapat koordinasi, sosialisasi dan sejenisnya, agar dilaksanakan selambat-lambatnya pada triwulan ketiga tahun 2016. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut benar-benar berdaya dan berhasil guna.
 
“Daya dan hasil guna kegiatan dimaksud tidak akan memberikan manfaat yang maksimal bagi percepatan pembangunan daerah pada tahun 2016 ini jika dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran,” ujarnya.
 
Laporan : PUT
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index