Pencarian

Podcast Kelupas

BAM DPR RI Akan Verifikasi Aduan Masyarakat Kemuning Soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 • 23:22:46 WIB
BAM DPR RI Akan Verifikasi Aduan Masyarakat Kemuning Soal Klaim Kawasan Hutan
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan.

JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait sengketa lahan dan klaim kawasan hutan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan pihaknya tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga akan melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat Kemuning.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan BAM DPR RI adalah melakukan verifikasi, koordinasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan maupun menyusun rekomendasi.

"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa," ujar Ahmad Heryawan.

Mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Aher itu menjelaskan, informasi yang saat ini diterima BAM DPR RI masih berasal dari laporan masyarakat dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi Kecamatan Kemuning. Karena itu, BAM akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait guna memperoleh data yang lebih lengkap dan berimbang.

"Sementara kita terima informasi dari Apdesi, kita ingin keterangan dan konfirmasi dari daerahnya, baik bupati maupun pihak terkait, termasuk BPN dan lain-lain," katanya.

Ahmad Heryawan menegaskan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kawasan yang memang ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipertahankan sesuai regulasi. Namun di sisi lain, lahan yang nantinya masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

"Yang terpenting kawasan hutan jadi kawasan hutan lagi, sementara yang sudah menjadi penggunaan lain di-APL-kan kepada pihak-pihak yang paling memerlukan dan paling membutuhkan. Tentu selama ini adalah masyarakat terkait di kawasan Kemuning tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh hasil verifikasi dan koordinasi yang dilakukan BAM DPR RI akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pimpinan DPR RI.

Rekomendasi tersebut nantinya dapat berupa usulan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak maupun langkah lain yang dinilai lebih berkeadilan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.

"Kalau sudah jelas persoalannya nanti kita akan memberikan usulan kepada pimpinan, apakah diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak, atau ada bentuk penyelesaian lain yang lebih berkeadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Heryawan membuka kemungkinan agar hasil pembahasan BAM DPR RI diteruskan kepada alat kelengkapan dewan lainnya yang memiliki kewenangan lebih spesifik, termasuk Komisi IV DPR RI maupun panitia khusus yang membahas konflik agraria.

Menurutnya, aspirasi masyarakat Kemuning tidak akan berhenti pada forum RDPU, melainkan berpotensi menjadi bahan pembahasan lanjutan di tingkat DPR RI.

"Semuanya akan dirangkum dalam sebuah laporan BAM. Nanti rekomendasinya boleh jadi meminta supaya Komisi IV menindaklanjuti, atau menjadi bahan yang harus dibahas pada pansus konflik agraria dan lain-lain. Itu akan menjadi rekomendasi dari BAM untuk para pemangku kepentingan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks