JAKARTA (RA) – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa dan sumber penghidupan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan.
Dalam forum itu, juru bicara masyarakat Kemuning, Abdul Aziz, didampingi Ketua Apdesi Kemuning yang juga Kepala Desa Lubuk Besar Tri Aprianto, Kepala Desa Kemuning Muda Nanang Airi, serta Kepala Desa Sekayan Jumadi.
Abdul Aziz mengatakan keresahan masyarakat bermula dari munculnya klaim bahwa sejumlah wilayah desa tua di Kecamatan Kemuning masuk dalam kawasan hutan. Padahal, menurutnya, desa-desa tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Mayoritas desa tua di Kecamatan Kemuning kini diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," kata Abdul Aziz di hadapan BAM DPR RI.
Ia menjelaskan, mayoritas warga Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit. Banyak kebun yang telah dikelola dan berproduksi selama belasan hingga puluhan tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut disebut masuk kawasan hutan.
"Masyarakat mengusahakan kebun sawit itu selama 15 sampai 20 tahun dan sudah menjadi sumber penghidupan. Tetapi kini tiba-tiba diklaim berada di kawasan hutan," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, persoalan semakin rumit ketika muncul pihak perusahaan yang disebut mengatasnamakan negara dan mengklaim akan mengambil alih lahan yang dianggap berada di kawasan hutan.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kawasan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak pernah melihat bukti proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang wilayah kami kawasan hutan, mana bukti proses pengukuhannya? Kalau bukti itu ada, masyarakat tentu bisa diberikan penjelasan. Tetapi jika tidak ada dan kemudian ada pemaksaan pengambilalihan lahan, masyarakat menilai itu sebagai bentuk perampasan," tegasnya.
Abdul Aziz menjelaskan, berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun berdasarkan penelusuran masyarakat, tahapan tersebut tidak pernah dilakukan di desa-desa yang kini diklaim masuk kawasan hutan.
"Kami sudah bertanya kepada aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1980-an. Mereka menyebut tidak pernah ada proses penataan batas oleh pihak kehutanan di wilayah tersebut," katanya.
Selain mempersoalkan legalitas klaim kawasan hutan, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya tekanan psikologis terhadap aparatur desa. Abdul Aziz menyebut sejumlah kepala desa pernah diundang oleh perusahaan yang bersangkutan untuk kegiatan sosialisasi maupun harmonisasi, namun pelaksanaannya dilakukan di institusi seperti Makodim dan Kejaksaan Tinggi.
"Kenapa bukan di kantor perusahaan sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan? Hal-hal seperti ini menimbulkan tekanan bagi kepala desa dan masyarakat," ujarnya.
Ia menilai masyarakat seolah diposisikan sebagai pihak yang melanggar hukum, padahal selama ini hanya mempertahankan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan menjadi sumber ekonomi keluarga.
"Kami seperti menjadi penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun itu dibangun dengan kerja keras dan menjadi sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun," katanya.
Melalui RDPU tersebut, masyarakat Kemuning berharap BAM DPR RI dapat meneruskan aspirasi mereka kepada komisi terkait untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik.
"Yang kami minta sederhana, tunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang paling penting bagi masyarakat saat ini," ujar Abdul Aziz.
Ia menegaskan perjuangan masyarakat bukan untuk melawan negara, melainkan untuk memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kami yakin Presiden berpihak kepada rakyat. Namun jika data yang diterima tidak tepat, maka kebijakan di lapangan juga bisa salah. Akibatnya masyarakat yang dirugikan," katanya.
Dalam rapat tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan yang berkaitan dengan konflik agraria dan menyampaikannya kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat Kemuning, persoalan ini tidak hanya terjadi di daerah mereka. Mereka menilai kasus serupa juga dialami banyak masyarakat di berbagai wilayah Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Ketika kebun masyarakat diklaim masuk kawasan hutan, maka sumber kehidupan mereka ikut terancam. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan," tutup Abdul Aziz.