Current Date: Kamis, 19 September 2024

Septian Nugraha dan Arsya Fadillah Resmi Menjabat Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Bengkalis

Septian Nugraha dan Arsya Fadillah Resmi Menjabat Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Bengkalis
Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 17 September 2024.

Riauaktual.com - Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 17 September 2024. Septian Nugraha diangkat sebagai Ketua Sementara, sementara M. Arsya Fadillah sebagai Wakil Ketua Sementara.

Penetapan ini dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah 45 Anggota DPRD di Gedung Cik Puan, Bengkalis, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan. Keduanya merupakan putra dari Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.

Septian Nugraha, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau. Sedangkan M Arsya Fadillah, dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), terpilih dari Dapil Bathin Solapan.

PDI-P berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD Bengkalis untuk periode 2024-2029 dengan total 10 kursi, sementara Nasdem mendapatkan 5 kursi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

PDI-P: 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana, 2 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau, 4 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, serta 1 kursi di Dapil Rupat dan Rupat Utara.

Nasdem: 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana, 1 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, dan 1 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau.

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini sesuai dengan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa DPRD harus dipimpin oleh pimpinan sementara dari dua partai politik dengan kursi terbanyak. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.13/3434/SJ dan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 524 Tahun 2024.

Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Bengkalis akan bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib DPRD, serta proses penetapan Pimpinan DPRD Definitif. (Infotorial)

#BENGKALIS #Politik #Pemkab Bengkalis

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index