Riauaktual.com - Warga Kabupaten Siak digemparkan oleh kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah berusia 10 tahun. Korban, berinisial P, mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.
Korban pertama kali menceritakan peristiwa pahit tersebut kepada sepupunya, yang kemudian menceritakannya kepada ibu korban.
P mengaku sering diraba-raba hingga pelecehan seksual lainnya. Peristiwa terakhir terjadi pada 10 Juli 2024.
"Ibu korban membuat laporan ke Polres Siak pada 23 Juli 2024. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Agustus 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (6/8/2024).
AKP Bayu mengatakan bahwa kedua pelaku, ayah berinisial SY dan kakak laki-laki berinisial MRA, sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Siak.
"Ibu korban mengatakan bahwa pengalaman pahit tersebut pertama kali diceritakan oleh korban kepada sepupunya. Sepupu korban kemudian menceritakannya kepada bibi korban, yang akhirnya menyampaikan cerita tersebut kepada ibu korban," jelas AKP Bayu.
Saat ini, ayah dan kakak kandung korban sudah berada di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
#Hukrim
#Riau
#Siak
#Pemerkosan Pencabulan