INHU (RA) - Pria lanjut usia berusia 76 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial ES alias Efi itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan H Agus Salim, Gang Melur, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Minggu (5/4/2026) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Misran, Senin (6/4/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,05 gram yang disimpan di dalam kotak plastik di atas kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
"Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," imbuhnya.