Pencarian

Podcast Kelupas

Ini Ketentuan WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Riau

Ahad, 05 April 2026 • 16:47:41 WIB
Ini Ketentuan WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Riau
ASN Pemprov Riau

PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto telah meneken surat edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SE tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.

Adapun beberapa ketentuan yang tertera dalam SE yang diteken Plt Gubri SF Hariyanto pada tanggal 3 April 2026 itu, diantaranya mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas secara lokasi, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

"WFH dilakukan sebanyak 1 hari kerja yaitu di Hari Jumat dan berlaku mulai pekan depan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri, Minggu (5/4/2026). 

Dikatakannya, Kepala Perangkat Daerah didorong untuk mencapai tujuan WFH dengan melaksanakan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital perangkat daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi dan ontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

"Kemudian juga mendorong efisiensi sumber daya, secara aktif menjalankan program penghematan energi dengan cara mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil," katanya.

Hal tersebut dikatakan Budi, dapat dilakukan dengan melaksanakan penghematan energi listrik dengan cara mengatur suhu ruangan kerja berkisar antara 24°C -25°C, menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dan lampu hemat energi (LED).

"Pembatasan penggunaan AC pada jam tertentu (10.00 - 13.00) serta memanfaatkan sirkulasi udara melalui ventilasi dalam ruangan, memanfaatkan cahaya alami dengan membuka tirai jendela, mematikan komputer, printer dan peralatan lainnya pada saat tidak digunakan serta mencabut seluruh peralatan listrik pada saat selesai bekerja," katanya.

Kemudian juga melaksanakan penghematan air dengan cara, menggunakan pompa dan tangki air dilengkapi dengan level control serta pemutus aliran listrik otomatis, tutup kran air setelah digunakan.

"Kepala OPD juga diminta untuk melaksanakan penghematan BBM dengan cara pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, pengendalian penggunaan BBM baik untuk kendaraan dinas maupun untuk penyediaan tenaga listrik kantor (genset)," ungkapnya.

Selain itu juga, WFH bertujuan untuk mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan ASN  kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan hanya sekedar pada aspek kehadiran dan resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

Kepala Perangkat Daerah diminta pula untuk mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing.

"Dan juga mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa SRIKANDI, tanda tangan elektronik, SIGMA, absensi elektronik, SPBE, dan layanan digital lainnya. Setelahnya membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO pada perangkat daerah masing-masing," katanya.

Dikatakan Budi, bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

"Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan lain-lain dilaksanakan secara hibrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

"Membatasi dan mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70% persen dan mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," sebutnya lagi.

Dikatakannya, ASN juga didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan, maksimal 50%, (dibuktikan dengan realisasi belanja BBM setiap bulannya) dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

"Kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan masing-masing dengan membuat jurnal harian," ungkapnya.

Kepala perangkat daerah agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efesien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan lain-lain.

"Selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan masing-masing serta wajib melakukan presensi

kehadiran melalui Aplikasi SIGMA dengan menggunakan fitur Presensi Diluar Titik Lokasi," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks