RIAU (RA) - Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 10 ribu liter BBM dan mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Ini bentuk keseriusan kami menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM ini hak masyarakat yang membutuhkan," ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi ini, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam jerigen dan tangki penampungan.
Dalam kasus tersebut, satu tersangka berinisial ANM diamankan. Ia berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung sekitar dua bulan.
"BBM dibeli dari pelangsir lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Keuntungannya terlihat kecil, tapi jika dalam jumlah besar cukup besar," jelasnya.
Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode di SPBU. BBM kemudian dijual ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari lokasi ini, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM dalam drum di kapal, serta tambahan di ponton lain hingga total mencapai lebih dari 10.000 liter.
Tiga orang tersangka turut diamankan, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Menurut Ade, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
"Kami menemukan adanya penyalahgunaan dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut untuk mendukung ekonomi nelayan," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.