LKPH Desak Komitmen Pemda Soal Perda Pemberantasan Pekat

LKPH Desak Komitmen Pemda Soal Perda Pemberantasan Pekat
perda

TEMBILAHAN (RA) - Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH ) Indragiri Hilir kembali mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memulai langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka emplementasi dan aktualisasi terhadap komitmen bersama yang sudah disepakati bersama untuk menyiapkan satu regulasi daerah yakni Rancangan Perarturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini kondisinya mulai memprihatinkan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH yang didampingi Sekjen LKPH Inhil, Syariffuddin,SH,MH di Tembilahan. Kepada wartawan Minggu (13/3/2016).

H Edison merasa perlu mengingatkan Pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di daerah untuk memulai menyiapkan langkah-langkah permulaan yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat di Indragiri Hilir.

"Seperti kita maklumi bersama, banyak keluhan dari masyarakat terhadap fenomena penyakit masyarakat yang sat ini sulit diberantas. Kita LKPH pun sudah banyak menerima keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masalah ini," ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas dan tegas terhadap upaya pemberantasan Pekat di Inhil. Jika memang tidak bisa diberantas habis, setidaknya minimal dapat ditekan atau diminimalisir. Yang penting ada upaya kita bersama, terutama Pemerintah Daerah selaku pemanggku kebijakan untuk betul-betul serius menangani hal ini.

Sesuai kesepakatan bersama saat LKPH memprakarsai acara Diskusi dan dialog tentang fenomena Pekat dan penanggulangan di Indragiri Hilir, semua pihak yang terlibat sudah menyepakati diperlukannya suatu langkah yang tepat dan efesien yakni pembuatan Rancangan Peraturan Daerah agar menjadi Perda sebagai pasyung hukum dalam penanggulangan Pekat di wilayah Indragiri Hilir.

"Bagaimana mungkin kita bisa melarang atau mensosialisasikan soal Pekat  sementara saat ini tidak ada alasan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelarangan tersebut. Kalau hanya sekedar dilarang secara agama karena berdosa, itu sulit sekali untuk diberantas," tambahnya

Ia berharap Bupati Indragiri Hilir, pihak DPRD hendaknya benar-benar mau membuka mata dan telinga atas keluhan dan aspirasi masyarakat terhaadap kondisi masyarakat dimana saat ini banyaknya keluhan dari masyarakat yang prihatin atas fenomana Pekat yang merusak mental dan moral anak-anak di bawah umur.


Laporan : SUF

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index