Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bantan Tengah

Jumat, 29 Mei 2026 • 22:15:50 WIB
Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bantan Tengah
Dua tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kamis malam (28/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan polisi bersama barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Juliandi Bazrah, Jumat (19/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus tisu dengan berat kotor 0,14 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lainnya berinisial AFP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.

“Dari tangan AFP, petugas mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya diketahui positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juliandi Bazrah menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks