PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan asrama SMK Pertanian Riau kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dua korban yang didampingi orang tuanya sebelumnya memenuhi panggilan penyidik di Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang telah dilayangkan sejak awal Maret lalu.
Terkait kasus tersebut, pihak SMK Pertanian Riau membantah tudingan terjadinya perundungan (bullying). Manajemen sekolah menegaskan insiden yang kini dilaporkan ke polisi itu merupakan perkelahian antar sesama pelajar, bukan aksi perundungan.
Wakil Humas SMK Pertanian Riau, Rini Sepbrina, S.Pt., MMA, mengatakan kedua siswa yang terlibat merupakan teman satu angkatan dan sama-sama duduk di kelas XI.
"Terkait bullying, kami dari pihak sekolah menyatakan itu tidak benar. Tidak ada yang namanya bullying, karena anak ini bukan dirundung, tapi perkelahian antar sesama pelajar," kata Rini kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat dua siswa keluar dari asrama pada malam hari tanpa izin. Padahal, para penghuni asrama diwajibkan berada di dalam lingkungan asrama pada malam hari.
"Pada malam itu, ananda berdua ini keluar dari asrama. Seharusnya mereka berada di dalam asrama, tapi malam itu mereka keluar berdua dan bermain handphone," ujarnya.
Rini menjelaskan, sekolah memiliki aturan yang melarang siswa menggunakan telepon genggam. Diduga, kedua siswa tersebut dipergoki oleh rekan-rekannya sehingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
"Kami memang melarang penggunaan HP. Mungkin dipergoki oleh teman-temannya yang lain, lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi perkelahian. Jadi bukan perundungan," tegasnya.
Rini mengungkapkan pihak sekolah melalui bidang kesiswaan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak.
"Kami melalui kesiswaan sudah beberapa kali memediasi dan memanggil orang tua mereka. Sudah tiga kali dilakukan mediasi," jelasnya.
Namun pada mediasi terakhir, kata Rini, pihak salah satu siswa tidak lagi diwakili orang tua, melainkan kuasa hukum.
"Tetapi pada mediasi yang terakhir, yang datang adalah pengacara, bukan orang tuanya. Sampai saat ini belum ada penyelesaiannya," katanya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu masa depan pendidikan para siswa.
"Kami sudah menyampaikan kepada orang tua kedua belah pihak untuk berbicara dari hati ke hati dan menyelesaikan masalah ini. Dari pihak sekolah, kami tidak mempermasalahkan persoalan ini terhadap kegiatan belajar mereka," ujarnya.
Terkait informasi sejumlah siswa belum dapat mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL), Rini menegaskan hal itu bukan bentuk sanksi khusus akibat kasus tersebut.
Menurutnya, siswa yang terlibat dalam permasalahan itu, bersama sejumlah siswa lainnya, masih belum memperoleh surat rekomendasi berkelakuan baik dari bidang kesiswaan karena beberapa proses administrasi dan pembinaan belum selesai.
"Untuk PKL memang harus ada surat rekomendasi berkelakuan baik dari kesiswaan. Mereka belum bisa mengikuti PKL karena ke-14 siswa ini belum mendapatkan rekomendasi dari kesiswaan karena masih dalam proses," jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami siswa yang terlibat dalam kasus perkelahian.
"Bukan hanya mereka. Ada juga beberapa siswa lain yang belum mendapatkan rekomendasi karena belum tuntas akademiknya maupun kendala lainnya," tutup Rini.