Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 20 Miliar

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 20 Miliar
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 20 Miliar

Riauaktual.com - Anggota Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan benih lobster, Minggu (2/6), sekitar pukul 00.30 WIB. Satu pelaku inisial SI (31) ditangkap polisi.

"SI kami ditangkap saat membawa satu unit speedboat 40 PK. Speedboat itu mengangkut benih lobster senilai Rp20 miliar di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil," ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5000 benih lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar.

"Saat diperiksa, pelaku mengatakan benih lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," jelas perwira menengah jebolan Akpol 2003 itu.

Menurut Budi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan. 

"Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak stereofoam berisi ribuan benih lobster," terang Budi. 

Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan.

"Pelaku dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah UU no 45 tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," pungkas Budi.

#Inhil

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Inhil

Index

Berita Lainnya

Index