Riauaktual.com - Sebanyak 636 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Penjabat (Pj) Walikota Muflihun. Penyerahan SK PPPK Pemko Pekanbaru ini digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (20/5).
Pj Walikota Muflihun mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Kemudian ASN juga melaksanakan kebijakan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kami berharap agar bisa bekerja sesuai dengan arahan pimpinan. Bekerja dengan sungguh-sungguh dan niat baik," kata Muflihun.
Masa kontrak PPPK Pemko Pekanbaru dengan formasi tahun 2023 adalah 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.