Riauaktual.com - Seorang pemuda pengangguran diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Damai, Kecamatan Mandau.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan bernama Rexi May Rizal (28), beserta barang bukti narkotika.
"Iya, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Pelaku diamankan bersama barang bukti 7 bungkus sabu dan satu bungkus daun ganja kering," ujar Hasan Basri pada Selasa (14/5/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat, yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Damai, Kecamatan Mandau," lanjut Hasan Basri.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 0,76 gram dan tujuh paket sabu.
"RMR mengaku mendapatkan sabu dari FEB (dalam penyelidikan) dan ganja kering dari RUD (dalam penyelidikan)," tambah Hasan Basri.
Rexi May Rizal kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan bahwa RMR positif mengonsumsi metamfetamin.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba.
#Narkoba