Dendam Pernah Direhabilitasi, Pemuda di Inhil Ancam Polisi Pakai Golok

Dendam Pernah Direhabilitasi, Pemuda di Inhil Ancam Polisi Pakai Golok
Penyerangan FL kepada anggota polisi di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Riauaktual.com - Seorang mantan pasien rehabilitasi kasus narkotika berinisial FL (37) kembali melakukan tindakan kriminal. Bukannya bertobat, dia malah melakukan ancaman dengan senjata tajam kepada anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2024) dinihari di sebuah rumah makan di Jalan Telaga Biru, Tembilahan. Pelaku FL datang ke warung tersebut sambil membawa golok dan mengarahkannya kepada seorang anggota polisi yang sedang makan di sana.

"Sebelum peristiwa terjadi, anggota polisi sedang makan di salah satu warung. Kemudian datang pelaku sambil membawa golok. Senjata tersebut kemudian diarahkan kepada anggota polisi tersebut," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, pada Selasa (26/3/2024).

Beruntung, tindakan penganiayaan belum sempat terjadi karena personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil dengan cepat menghentikan aksi pelaku.

"Melihat aksi pelaku, anggota polisi dengan cepat memberikan peringatan kepada pelaku. Melihat bahwa anggota polisi tersebut dilengkapi dengan senjata api, pelaku langsung melepaskan goloknya. Kemudian pelaku berhasil diamankan," ungkap Budi.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sebelumnya, FL telah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi, namun hasil cek urin menunjukkan bahwa FL positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

#Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index