Pencarian

Podcast Kelupas

DPMPTSP Riau Buka Layanan Legalitas UMKM, Gandeng BPOM hingga BSN

Rabu, 05 Agustus 2026 • 14:34:00 WIB
DPMPTSP Riau Buka Layanan Legalitas UMKM, Gandeng BPOM hingga BSN
Pelayanan Penertiban Legalitas oleh DPMPTSP Riau.

PEKANBARU (RA) - Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau membuka layanan pengurusan legalitas usaha khusus untuk UMKM.

Layanan ini akan berlangsung selama 5 hari. Terhitung pada Senin-Jumat, 3 - 7 Agustus 2026.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengatakan kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, agar seluruh OPD berperan aktif memeriahkan HUT Riau.

"Kami dari DPMPTSP Provinsi Riau, atas arahan bapak Plt Gubernur, diminta berperan dalam memeriahkan Hari Jadi ke-69 Riau. Untuk itu, dari tanggal 3 - 7 Agustus, kami membuka pelayanan legalitas usaha kepada UMKM yang tersebar di wilayah Riau," kata Vera, Rabu (5/8/2026).

Dalam pelayanan ini, DPMPTSP Riau menggandeng sejumlah instansi terkait, diantaranya BPOM, Lembaga Halal, BSN, Disperindag, dan Kanwil Kementerian Hukum. Kolaborasi ini bertujuan agar UMKM bisa mendapatkan berbagai perizinan dalam satu tempat.

"Perharinya dinikmati oleh 50 pelaku usaha setiap harinya. Dan kami berharap selama lima hari kedepan akan semakin banyak UMKM yang memperoleh legalitas usahanya," jelas Vera.

Vera menyebutkan, pelayanan yang diberikan berupa pendampingan legalitas hukum bagi UMKM. Beberapa layanan yang bisa diurus langsung di lokasi antara lain penerbitan NIB, izin edar BPOM, sertifikat halal, HAKI, dan SNI.

Ia menegaskan, legalitas usaha sangat penting agar UMKM terlindungi dan usahanya bisa berkembang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memiliki legalitas usaha, agar menghindari adanya pihak lain yang memiliki niat buruk. Selain itu, juga berdampak langsung pada perolehan pajak ke Riau," katanya.

Selain layanan perizinan, DPMPTSP juga mendorong terwujudnya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Hal ini merujuk pada Permen Investasi/BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemitraan, di mana pelaku usaha besar diwajibkan menggandeng pelaku usaha kecil.

"Dan peran kita, memfasilitasi hal tersebut. Kita mengarahkan pelaku usaha untuk bermitra dengan UMKM, sehingga perekonomian masyarakat di sekitarnya menjadi baik," ungkap Vera.

Menurutnya, dengan adanya kemitraan dan legalitas yang lengkap, UMKM di Riau diharapkan bisa naik kelas. Di sisi lain, peningkatan usaha masyarakat juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mengimbau pelaku usaha untuk bermitra dan diwajibkan dengan pelaku usaha kecil. Sehingga perekonomian di daerah itu dapat meningkat dan meningkatkan PAD," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks