Riauaktual.com - Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, yang berlangsung selama dua pekan, berakhir pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Selama kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru melaksanakan berbagai bentuk penindakan terhadap pengguna jalan yang terindikasi melanggar aturan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa ada lima jenis penindakan yang diberlakukan selama operasi tersebut.
"Penindakan mulai dari tilang ETLE mobile hingga manual. Namun, kami berupaya memberikan penindakan berupa teguran," ungkap Alvin pada Selasa (19/3/2024).
Data pelanggaran selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 mencatat 256 pelanggaran dengan tilang ETLE mobile, 137 pelanggaran dengan tilang manual, dan 4.707 penindakan berupa teguran. Penindakan jenis tilang ETLE dan ETLE Statis nihil dalam catatan pelanggaran. Selama 14 hari operasi, total 5.117 penindakan dilakukan oleh polisi lalulintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menargetkan beberapa bentuk pelanggaran, antara lain pengendara yang menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, dan pengemudi mobil tanpa safety belt.
Selain itu, sasaran penindakan juga meliputi pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia.
#Lalulintas
