Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Golongan I Jadi Rp.171.500 Berlaku 4 Maret

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Golongan I Jadi Rp.171.500 Berlaku 4 Maret
Jalan Tol Pekanbaru - Dumai.

Riauaktual.com - Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian  Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Menyebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

Informasi yang diterima Riauaktual.com, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp.53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp.118.500, menjadi Rp.171.500 dan mulai berlaku 4 Maret 2024.

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp.257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp.343.000.

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tarif yang ditetapkan saat itu, Kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500.

Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp.237.000 untuk golongan V.

"Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru - Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru - Dumai," tulis Basuki dalam putusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.

Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk didalamnya Tol Pekanbaru-Dumai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

"PT. Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis keputusan Menteri PUPR.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index