Truk Pengangkut 22 Unit Piano Selundupan Dilepaskan Penyidik BC Bengkalis

Truk Pengangkut 22 Unit Piano Selundupan Dilepaskan Penyidik BC Bengkalis
BB piano yang diamankan di gedung BC

Riauaktual.com - Penyidik Bea Cukai Bengkalis telah memutuskan untuk melepaskan truk Cold Diesel dengan nomor polisi K 1320 ZC yang mengangkut 22 unit piano ukuran besar yang diduga merupakan barang selundupan dari Batam ke Bengkalis.

Keputusan ini didasarkan pada alasan "kasihan" terhadap supir truk tersebut, menurut pernyataan Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo pada Senin, 12 Februari 2024.

Eko menyebutkan bahwa pemilik 22 unit piano tersebut, seorang pengusaha dari Kota Batam, telah menyetujui penggunaan piano sebagai barang bukti dalam perkara kepabeanan. Namun, ia enggan mengungkapkan nama pemiliknya. 

"Truk tersebut merupakan truk expedisi. Kami merasa kasihan terhadap supirnya, oleh karena itu kami memutuskan untuk melepaskannya," jelas Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa 22 unit piano selundupan ini akan disita oleh negara untuk selanjutnya dilelang.

Sementara itu, Jailani, supir truk tersebut, mengaku bahwa piano-piano tersebut dimuat di Batam dengan tujuan Bogor melalui Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Namun, truk beserta muatannya, termasuk 22 unit piano, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Diduga, 8 unit truk tidak memiliki dokumen yang sah untuk muatannya. Sebanyak 7 truk telah diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, sementara truk yang membawa 22 unit piano tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai.

Meskipun ada dugaan bahwa seseorang bernama Yanto telah mengurus di Bea Cukai terkait hal ini, statusnya masih belum jelas. Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index